Halaman Download

Halaman Download II

On 07 Sep 2012 |0 comments

Bismillah.. Pada halaman ini kami menyambung dari postingan pertama (Download I), pada yang kedua ini kami mempostingkan dari beberapa website-website luar

Halaman Download I

On 07 Sep 2012 |0 comments

Bismillah.. Disini kami mencoba mengumpulkan beberapa file islami dari berbagai sumber agar memudahkan dalam mendapatkannya, cara mendownload klik tulisan (

Akidah

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid'ah

On 30 Aug 2012 |1 comments

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut,“Kami sangat ingin Anda sekalian

Cara Mudah Meraih Berkah

On 30 Aug 2012 |0 comments

Segala puji bagi Allah, Maha Pemberi Keberkahan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ba

Akhlaq dan Nasehat

Hak-hak Dalam Berteman

On 01 Sep 2012 |0 comments

Oleh: Al-Ustadz Abdurrahman MubarakIslam mengajarkan untuk menunaikan hak semua orang yang mempunyai hak. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepad

Kematian adalah Kepastian, Apa Yang Sudah Engkau Siapkan?

On 30 Aug 2012 |0 comments

Oleh: Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad IhsanKematian adalah sebuah ketetapan. Jika telah datang waktunya, tak satu pun makhluk yang mampu menangguhkannya. Sudahk

Manhaj

Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i Dalam Beragama

On 25 Aug 2012 |0 comments

PRINSIP PERTAMA Pedoman Agama Adalah Al-Qur’an Dan Hadits Sesuai Pemahaman Salaf, Bukan Akal Dan FilsafatPedoman Imam Syafi’i Dalam BeragamaSesungguhnya p

Kedudukan Sunnah Dalam Menyikapi Penguasa Negeri

On 19 Aug 2012 |0 comments

بسم الله الرحمن الرحيم إن الحمد لله نحمده و نستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و من سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له و من يضلل فلا هادي له و أش

Other Recent Articles

Halaman Download II

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Bismillah.. Pada halaman ini kami menyambung dari postingan pertama (Download I), pada yang kedua ini kami mempostingkan dari beberapa website-website luar

Halaman Download I

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Bismillah.. Disini kami mencoba mengumpulkan beberapa file islami dari berbagai sumber agar memudahkan dalam mendapatkannya, cara mendownload klik tulisan (

Hukum Membunuh Binatang Saat Istri Hamil

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Pertanyaan:   Termasuk pamali yang tersebar di masyarakat, ketika istri hamil, suami tidak boleh membunuh apapun. Karena bisa menyebabkan anaknya caca

Hak-hak Dalam Berteman

On 01 Sep 2012 | 0 Comments

Oleh: Al-Ustadz Abdurrahman MubarakIslam mengajarkan untuk menunaikan hak semua orang yang mempunyai hak. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepad

Bolehkah Membatalkan Puasa Qadha?

On 30 Aug 2012 | 0 Comments

Ingin Membatalkan Qadha Puasa  Pertanyaan:Assalamu’alaikumUstadz, bolehkah membatalkan puasa qadha?Dari: NukeJawaban:Wa’alaikumussalamAlhamdulillah, was s

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid'ah

On 30 Aug 2012 | 1 Comments

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut,“Kami sangat ingin Anda sekalian

Meninggal Dunia Masih Memiliki Utang Puasa

By Unknown on Sunday, 8 July 2012 0 comments

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
 
Sebelumnya kita telah membahas "Membayar Qodho' Puasa Ramadhan". Untuk saat ini rumaysho.com akan melanjutkan dengan bahasan utang qodho' puasa yang belum dibayar hingga mati. Apakah seperti ini harus dibayarkan oleh keluarganya? Pembahasan ini insya Allah bermanfaat dan akan memberikan jawaban menarik.

Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa
Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat. Pendapat terkuat, dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.[1]

Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.[2] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[3]. Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[4]

Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ - قَالَ - فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan.”[5]

Hadits ‘Aisyah di atas membicarakan utang puasa secara umum sedangkan hadits Ibnu ‘Abbas membicarakan utang puasa nadzar. Jadi keumuman pada hadits ‘Aisyah tidak dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas karena di dalamnya tidak ada pertentangan. Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh, takhsis (pengkhususan) itu ada jika terdapat saling pertentangan antara dalil yang ada. Namun dalam kasus ini, tidak ada pertentangan dalil. Ibnu Hajar mengatakan, “Hadits Ibnu ‘Abbas adalah hadits yang berdiri sendiri (tidak berkaitan dengan hadits ‘Aisyah, -pen), membicarakan khusus orang yang memiliki qodho’ puasa nadzar. Adapun hadits ‘Aisyah adalah hadits yang bersifat umum.”[6]

Boleh beberapa hari qodho’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka –boleh laki-laki ataupun perempuan- mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga mereka membayar utang puasa tersebut dalam satu hari dengan serempak beberapa ahli waris melaksanakan puasa sesuai dengan utang yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia tadi.[7]

Rincian Qodho’ Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia

Pertama: Jika seseorang tertimpa sakit yang tidak kunjung sembuh, maka ia tidak ada kewajiban puasa dan tidak ada qodho’ puasa. Yang ia lakukan hanyalah mengeluarkan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ia tinggalkan. Ia boleh jadi melakukannya ketika ia hidup. Jika memang belum ditunaikan, ahli waris yang nanti menunaikannya ketika ia telah meninggal dunia.

Kedua: Adapun jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia tidak ada kewajiban puasa di bulan Ramadhan karena sakit yang ia derita, namun ia punya kewajiban untuk qodho’ puasa. Jika ternyata ia tidak mampu menunaikan qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga akhirnya meninggal dunia, maka ia tidak punya kewajiban qodho’ puasa dan juga tidak ada kewajiban mengeluarkan fidyah. Ahli warisnya pun tidak diperintahkan untuk membayar qodho’ puasanya dan juga tidak diperintahkan mengeluarkan fidyah.[8]

Al ‘Azhim Abadi mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang tidak puasa karena alasan sakit dan safar, lalu ia tidak meremehkan dalam penunaian qodho’ hingga ia mati, maka ia tidak ada kewajiban qodho’ dan juga tidak ada kewajiban fidyah (memberikan makan pada orang miskin).”[9]

Ketiga: Adapun jika seseorang itu sakit dan penyakitnya bisa diharapkan sembuh dan setelah sembuh ia mampu untuk menunaikan qodho’nya, namun ia meremehkan sehingga qodho’ tersebut tidak ditunaikan sampai ia meninggal dunia; maka orang semacam ini yang disunnahkan untuk dibayar qodho’ puasanya selama beberapa hari oleh ahli warisnya. Jika ahli waris tidak membayar qodho’nya, maka bisa digantikan dengan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) bagi setiap hari yang ditinggalkan.[10]

Dari penjelasan ini, maka maksud hadits, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya” adalah barangsiapa yang tidak puasa karena udzur (seperti haidh, safar atau sakit yang bisa diharapkan sembuhnya), lantas ia pun mampu menunaikan qodho’ puasanya namun ia tidak melakukannya, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk melunasi utang puasanya.

Semoga sajian ini bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan


[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/130-133.
[2] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147
[3] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712 dan Asy Syarhul Mumthi’, 3/93.
[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26.
[5] HR. Bukhari no. 1953 dan Muslim no. 1148
[6] Fathul Bari, 4/193.
[7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2/712
[8] Contoh dari penjelasan ini adalah seseorang sakit demam mulai tanggal 20 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Berarti ia punya qodho’ puasa selama 11 hari. Ketika tanggal 1 Syawal, penyakitnya sembuh. Lantas ia ingin mengqodho’ puasa tadi, keesokan harinya. Namun ternyata keesokan harinya ia jatuh sakit lagi dan penyakitnya bertambah parah sehingga tanggal 5 Syawal, ia meninggal dunia. Maka orang semacam ini tidak punya kewajiban qodho’ sama sekali dan juga tidak ada fidyah. Ia seperti halnya orang yang meninggal dunia sebelum masuk Ramadhan, artinya ia meninggal dunia sebelum waktu diwajibkannya puasa.
[9] ‘Aunul Ma’bud, 7/26.
[10] Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajid dalam Fatawanya Al Islam Sual wa Jawab no. 81030. Lihat pula Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26.

Category: Hukum Islam , Puasa

0 comments:

Post a Comment