You are here: Home » Keluarga , Konsultasi Syari'ah » Cerai karena Mandul
Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya, bagaimanakah hukumnya menceraikan istri karena aib pernikahan, seperti: mandul. Apakah “mandul” termasuk aib pernikahan? Apakah jalan terbaik bagi suami yang istrinya mandul, tidak dapat memberikan anak, setelah lama menikah? Apakah (solusinya adalah, red.) perceraian?
NN (**@hotmail.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Wassalamu ‘alaikum.
Jawaban Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
NN (**@hotmail.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
- Belum dikaruniai anak keturunan, bukan berarti istri mandul. Bisa jadi, suamilah yang mandul.
- Bila terbukti secara medis bahwa istri mandul, bukan berarti suami mesti langsung menceraikan, namun masih ada solusi lain, misalnya dengan menjalani pengobatan atau terapi.
- Kalau itu belum berhasil, masih ada solusi lain selain perceraian, misalnya: menikah dengan wanita lain dengan tetap mempertahankan istri pertama. Bisa jadi, setelah istri kedua hamil, istri pertama turut hamil, sebagaimana yang dialami oleh Sarah, istri Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
- Perceraian bukanlah solusi yang dianjurkan. Bagaimana perasaan Anda bila ternyata secara medis yang mandul adalah suami, lalu istri menuntut di pengadilan agar penikahannya di-fasakh, karena ternyata suaminya tidak bisa menjadikannya hamil layaknya suami-suami lain? Perlakukanlah istri Anda dengan cara-cara yang baik, sebagaimana yang Anda harapkan agar mereka memperlakukan Anda.
Wassalamu ‘alaikum.
Jawaban Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Category: Keluarga , Konsultasi Syari'ah
Related posts:
If you enjoyed this article, subscribe to receive more great content just like it.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment