Other Recent Articles

Adakah Zakat Pada Mobil, Tanah dan Bangunan?

By Unknown on Saturday 14 April 2012 0 comments

Adakah Zakat Pada Tanah dan Bangunan?

Syaikh ‘Abdul Karim al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, “Ada seseorang yang memberi tanah dan ia ingin membangun kebun di sana. Setelah satu tahun dari waktu pembeliannya, apakah ia harus mengeluarkan zakat dari tanah tersebut dan begitu pula tahun selanjutnya?” 

Syaikh hafizhohullah menjawab,
Tanah yang dijadikan kebun tidak wajib untuk dizakati. Kecuali jika tanah tersebut ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya adalah dari tanaman tersebut atau dari penjualannya yang merupakan hasil dari tanah tersebut. Jadi, tanah itu sendiri tidak ada zakatnya. Baru ada zakat, jika tanah tersebut dimanfaatkan. Jika pemanfaatan itu memiliki hasil, itulah yang dikenai zakat.  Jika tanah tersebut memiliki bangunan (misalnya), lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka zakat ditarik dari keuntungannya dan bukan ditarik dari tanah dan bukan pula ditarik dari kontruksi bangunan. Sekali lagi zakatnya ditarik dari hasil (keuntungan) tadi. Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik dari hasil tanaman (yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah tersebut didirikan sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil perdagangan barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa. Zakat hanya diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada. Ketika keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah dikeluarkan zakatnya.[2]

***
Dahulu pernah diterangkan di sini, bahwa barang yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat:
  1. Dimiliki secara sempurna.
  2. Termasuk harta yang berkembang secara kualitas dan kuantitas, sedangkan tanah, bangunan rumah tidak termasuk dalam hal ini. Kecuali jika tanah dan bangunan dibisniskan, maka ia masuk zakat perdagangan.
  3. Telah mencapai nishob (ukuran minimal dikenai zakat).
  4. Telah mencapai satu haul (untuk selain zakat tanaman). Artinya, zakat (seperti zakat penghasilan, zakat profesi atau zakat mata uang) hanya dikeluarkan setelah mencapai haul (masa satu tahun), jadi bukan dikeluarkan setiap bulan.
  5. Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA
Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’.
[2] Diambil dari website Syaikh Al Khudair di: http://www.khudheir.com/text/4312

Adakah Zakat Kendaraan dan Rumah?

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, adakah zakat kepemilikan jika kita membeli kendaraan mobil–misalnya– atau rumah untuk digunakan sendiri? Fachrul (fachr**@***.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Tidak ada kewajiban zakat untuk kendaraan maupun rumah, kecuali jika properti tersebut dijadikan barang dagangan. Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ »
Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, “Lafal ‘kudanya dan budaknya’. Kata ‘kuda dan budak’ dinisbahkan kepada seseorang, secara khusus. Artinya, benda tersebut digunakan untuk melayani kepentingan pribadi. Dia gunakan dan dia manfaatkan, sebagaimana pakaian, rumah yang dia tinggali, atau mobil yang dia gunakan, meskipun untuk disewakan. Semua benda ini, tidak ada kewajiban zakatnya, karena orang menggunakan benda ini untuk dirinya dan tidak diperdagangkan; dia membeli hari ini, kemudian dia jual besok ….” (Asy-Syarhul Mumti’, 6:142)

Sementara itu, dalil bahwa setiap barang yang disiapkan untuk diperdagangkan ada kewajiban zakatnya adalah hadis dari Samurah bin Jundab radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan, “Sesungguhnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat untuk barang yang kami siapkan untuk diperdagangkan.” (H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz).

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya:
Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?

Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah,
Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat.

Yang menandatangani fatwa di atas:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (ketua), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh (wakil ketua), Syaikh ‘Abdullah Ghudayan (anggota), Syaikh Sholeh Al Fauzan (anggota), Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota)

Reference: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/66, soal keempat dari Fatwa no. 20173, terbitan Ar Ri-asah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan pertama, 1428 H

Category: Hukum Islam , Konsultasi Syari'ah , Zakat

0 comments:

Post a Comment