Other Recent Articles

Ancaman Meninggalkan Kewajiban Zakat

By Unknown on Saturday 14 April 2012 0 comments

Oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Pada edisi yang lalu, kita telah mengetahui betapa agungnya keutamaan dan faedah zakat dan sedekah, dan betapa besarnya balasan dan manfaat di dunia maupun akhirat yang Allah berikan kepada orang-orang yang menunaikan kewajiban zakat dan mengeluarkan sedekah dari sebagian harta yang mereka miliki. Maka pada edisi kali ini kita akan menyebutkan hukum Zakat dan ancaman dari Allah bagi orang-orang yang enggan membayar kewajibannya, berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.

A. HUKUM MEMBAYAR ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Diantara dalil syar’i yang menunjukkan wajibnya membayar zakat adalah firman Allah Ta’ala:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Agama Islam itu dibangun di atas lima rukun (yaitu): “Persaksian bahwa tiada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, dan Muslim)

B. ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN KEWAJIBAN ZAKAT
Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Allah telah memberikan ancaman yang sangat keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan beraneka ragam siksaan, di antaranya:

1. Pada hari Kiamat Allah akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya di leher pemiliknya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil (kikir) dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 180).

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman, “Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180]

2. Harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya akan dirubah oleh Allah menjadi seekor ular jantan yang beracun lalu menggigit atau memakan pemiliknya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً ، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ ، لَهُ زَبِيبَتَانِ ، يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِى شِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ ، أَنَا كَنْزُكَ » ثُمَّ تَلاَ ( لاَ يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الآيَةَ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan (kewajiban) zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang (atau menggigit tangan pemilik harta yang tidak berzakat tersebut) dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata, ’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (firman Allah ta’ala, QS. Ali Imran: 180): ’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka…dst’.” (HR Bukhari II/508 no. 1338)

Di dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

وَلاَ صَاحِبِ كَنْزٍ لاَ يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلاَّ جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِى خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِىٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لاَ بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِى فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ
“Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya (maksudnya tidak mengeluarkan zakatnya, pent), kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya, “Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya.” (HR Muslim II/684 no. 988)

3. Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakat akan dibakar (dipanggang) di dalam neraka Jahannam dengan hartanya sendiri yang telah dipanaskan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS. At-Taubah: 34-35)

Di dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِىَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka”. (HR Muslim II/680 no. 987, dari Abu Hurairah).

Demikianlah beberapa siksaan pedih di akhirat yang akan dirasakan oleh orang-orang yang enggan membayar zakat. Sedangkan hukuman bagi mereka di dunia adalah sebagai berikut:

4. Pemerintah muslim berhak mengambil secara paksa zakat dan juga separuh harta milik orang yang enggan membayar kewajibannya tersebut sebagai hukuman atas perbuatan maksiatnya itu.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ . فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ . لاَ تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا . مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرُهَا ، وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا مِنْهُ وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا لاَ يَحِلُّ لآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ
“Pada onta yang digembalakan dari setiap 40 ekor, (zakatnya yang wajib dikeluarkan berupa) bintu labun (yakni Onta yang telah genap berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga, pent). Tidak boleh onta dipisahkan dari hitungannya. Barangsiapa mengeluarkan zakat untuk mencari pahala, maka dia mendapatkan pahalanya. Dan barangsiapa yang enggan membayarnya, maka sesungguhnya kami akan mengambil (zakat)nya dan separuh hartanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Rabb kami. Dan tidak halal bagi keluarga Muhammad sesuatu pun dari zakat itu”. (HR An-Nasai V/25 no. 2448, Ahmad V/2 no. 20030; di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 4265).

5. Dihukumi sebagai orang kafir (murtad) jika ia enggan membayar Zakar karena mengingkari kewajibannya.

Hal ini dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan rasul-Nya. Dan berlaku padanya hukum orang murtad, seperti halal darahnya, batal akad pernikahannya, tidak berhak mendapat jatah warisan dan tidak pula mewariskan. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat maka jenazahnya tidak dimandikan, tidak disholatkan, dan tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin.

Jika yang mengingkari kewajiban zakat berupa jamaah (dalam jumlah yang cukup banyak), maka pemerintah muslim berhak memerangi mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Abu bakar Ash-Shiddiq dan para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum. (Lihat hadits riwayat Bukhari di dalam shahihnya II/507 no. 1335).

Adapun jika ia enggan membayar zakat karena bakhil (kikir) namun masih meyakini kewajibannya, maka ia dihukumi sebagai orang muslim yang fasiq karena telah berbuat dosa besar, dan bukan orang kafir.

Demikian beberapa Ancaman keras di dunia dan akhirat bagi orang muslim yang enggan membayar kewajiban Zakat. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, dan dapat menyadarkan kita semua akan penting dan wajibnya Zakat, serta memotivasi kita untuk bersemangat dalam melaksanakannya. Wabillahi at-Taufiq.

[Sumber: Majalah PENGUSAHA MUSLIM Edisi.. Volume 2 Tahun 1432 / 2011].
http://abufawaz.wordpress.com/

Category: Akhlaq dan Nasehat , Ibadah , Zakat

0 comments:

Post a Comment