Other Recent Articles

Kumpulan Status Ramadhan Para Ulama'

By Unknown on Saturday 21 July 2012 0 comments

Nilai Sosial Dalam Puasa

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Apakah puasa memiliki manfaat sosial..?"

Syaikh Muhammad Ibnu Shaleh al-Utsaimin rahimahullah menjawab :
Benar, Puasa memang memiliki manfaat sosial diantaranya :
1. Manusia (umat Islam) merasa bahwa mereka adalah satu umat, mereka makan pada waktu bersamaan dan mereka berpuasa pada waktu yang sama, orang yang kaya akan merasa nikmat Allah pada mereka sehingga mereka berbuat baik pada fakir miskin dan puasa juga dapat meminimal godaan syaitan pada manusia.


2. Taqwa kepada Allah, taqwa kepada Allah dapat mempererat hubungan antara individu masyarakat.

[Fatawa asy-Syaikh Muhammad Shaleh al-Utsaimin 1/562. Lihat, Ensiklopedi Fatwa Ramadhan hal 75]

===================

Syafaat Puasa bagi orang yang berpuasa

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Puasa dan al Quran memberi syafaat bagi seorang hamba pada Hari Kiamat.
Puasa berkata : "Yaa Rabbi, aku menghalanginya dari makan dan syahwatnya. Maka berikanlah syafaat untuk ku kepadanya."
Al-Quran berkata : "Aku meghalanginya tidur dimalam hari, maka berikan syafaat untukku kepadanya."
Beliau bersabda : "Lalu keduanya pun memberi syafaat."

Diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir dan rawi rawinya dijadikan hujjah dalam ash-Shahih.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam Kitab al-Ju' dan lain nya dengan sanad hasan dan al-Hakim berkata : Shahih berdasarkan syarat Muslim. (Shahih at-Tarhib wa at-Tarhib 2/350-351. No 984. Derajat hadits Hasan Shahih)

Semoga kita termasuk mendapatkan syafaat dari al Quran dan Puasa. Aamiin

===================

Hukum Puasa Ramadhan

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin hafizhahullah berkata :
Puasa dibulan ramadhan hukumnya wajib bagi setiap mukallaf (orang yang telah dibebani syariat kepadanya), baligh, dan berakal. Dan kewajiban nya diketahui dari agama secara jelas, tidak ada perbedaan antara kaum muslimin tentang kewajiban nya. Maka Barangsiapa yang mengingkari kewajiban nya (puasa), maka ia telah kafir.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :
يآيّها الّذين ءامنوا كتب عليكم الصّيام كما كتب على الّذين من قبليكم لعلّكم تتّقون
"Hai orang - orang yang berima, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang - orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [al-Quran surat al-Baqarah ayat 183]

Arti "Kutiba" adalah "Furidha" yakni di wajibkan.

Dan Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :
فمن شهد منكم الشّهر فليصمه
"Barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." [al-Quran surat al-Baqarah ayat 185]

Firman-Nya "Falyashumhu" adalah perintah dan perintah guna nya untuk mewajibkan.

Dan Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam telah mengabarkan dalam sebuah hadits, bahwa islam dibangun diatas lima perkara, disebutkan diantaranya adalah Puasa Ramadhan." [Fatawa Ash-Shiyaam hal 13, Syaikh Abdullah al-Jibrin. Lihat Ensiklopedi Fatwa Ramadhan hal 66-67, Syaikh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Al-Maqshud. cet As-Sunnah]

===================

Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Puasa

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah berkata :
"Puasa dibulan Ramadhan hukumnya wajib berdasarkan nash al-Quran, Hadits dan Ijma' kaum Muslimin. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban nya maka ia telah Kafir. KECUALI, apabila dia hidup (tumbuh) di negeri yang jauh, yang mana hukum Islam tidak diketahui disana, maka ia wajib diberitahu, kemudian jika ia tetap mengingkari kewajiban puasa setelah ditegakkan hujjah atasnya, maka ia Kafir.

Barangsiapa yang meninggalkan puasa, karena meremehkan nya tetapi tetap mengakui kewajiban nya, maka ia berada dalam bahaya karena sebagian ulama menganggap dia kafir karena keluar dari islam, akan tetapi pendapat yang terpilih bahwa ia tidak kafir keluar dari islam namun dia termasuk golongan orang - orang fasik, tetapi ia berada dalam bahaya besar. Dan orang yang meninggalkan puasa karena meremehkan dan malas, hendaknya diajak berpuasa jika ia tidak mau, maka ia harus didera hingga ia mau berpuasa."
[Fiqhul Ibadat hal 170 dan Fatawa li Ibni Utsaimin 1/159-160. Lihat, Ensiklopedi Fatawa Ramadhan hal 65-66 dan 92-93. cet As-Sunnah. Dengan pengabungkan dan peringkasan]

===================

Siapa yang Wajib Puasa Ramadhan?

Syaikh Prof.DR.Abdullah Ath-Thayyar –semoga Allah menjaga beliau sekeluarga- berkata :
“Puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah 1) baligh, 2) berakal, 3) mukim, 4) mampu berpuasa dan 5) tidak ada faktor yang menghalanginya untuk berpuasa.

Adapun orang kafir, maka dia tidak wajib berpuasa dan walaupun dia berpuasa, maka tidak sah karena dia bukanlah orang yang pantas beribadah. Akan tetapi jika dia masuk Islam, maka dia harus berpuasa mulai sejak dia masuk Islam dan dia tidak wajib mengqadha puasa Ramadhan yang dahulu dia tinggalkan –selama kekafiran nya-

Adapun anak kecil, maka dia tidak wajib berpuas, karena pena taklif masih ditiadakan darinya (pembebanan syariat masih belum ada pada nya sampai dia baligh). Anak kecil menjadi balig, apabila terdapat salah satu dari tanda balig yakni :

  • Mengeluarkan mani baik karena mimpi maupun selain nya.
  • Tumbuhnya rambut disekitar kemaluan nya.
  • Telag genap berusia 15 tahun.
  • Adapun bagi anak perempuan ada satu tanda lagi yaitu haid.
Adapun orang gila, maka dia tidak wajib berpuasa, karena pena taklif masih ditiadakan darinya (pembebanan syariat masih belum ada pada nya sampai dia sembuh dari gila nya). Akan tetapi, jika ada orang yang suatu waktu dia gila, dan pada waktu (ramadhan) yang lain dia sadar, maka dia harus berpuasa ketika dia sadar dan dia tidak wajib mengqadha puasa yang dia tinggalkan ketika gilanya kambuh.

Adapun musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), maka dia tidak wajib berpuasa, akan tetapi dia diberikan pilihan antara berbuka (kemudian menganti dengan hari lain nya) atau berpuasa. Hanya saja yang lebih utama bagi dia adalah melakukan apapun yang paling mudah baginya (Jika dia mampu berpuasa, maka berpuasa lebih utama baginya. Jika dia tidak mampu berpuasa saat musafir, maka berbuka dan menganti dihari lain lebih utama baginya).


Adapun orang yang tidak mampu yakni orang yang lemah untuk berpuasa karena sakit atau sudah tua, maka dia tidak wajib berpuasa. Akan tetapi dia –yang sakit- wajib mengqadha puasanya setelah Ramadhan, sementara orang yang tua menggantinya dengan memberikan makan satu orang miskin setiap hari (sebanyak hari yang ditinggalkan nya).

Adapun orang yang mempunyai halangan untuk berpuasa, maka dia tidak wajib berpuasa, bahkan dia wajib berbuka. Dan yang dimaksud penghalang disini adalah seperti haid dan nifas.

[Diringkas dari Ash-Shiyaam (Puasa hal 37 - 39), Syaikh Prof.DR.Abdullah Ath-Thayyar. Cet Griya Ilmu]

===================

Awal Ramadhan ditetapkan Dengan Melihat Hilal


Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah berkata :
"Bulan Ramadhan dapat ditentukan dengan melihat hilal atau dengan menyempurnakan hitungan bulan Sya'ban, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :

إذ رأيتموه فصوموا , وإذ رأيتموه فأفطرو , فإن غمّي عليكم فأكملو عدّة شعبان ثلاثين
"Jika kalian melihatnya (hilal ramadhan), maka berpuasalah dan jika kalian melihat nya (yakni hilal Syawal) maka berbukalah (hari raya lah) dan jika hilal tertutup oleh mendung maka sempurnakanlah hitungan bulan sya'ban menjadi 30 hari." [Fiqhul Ibaadaat hal 172. Lihat, Ensiklopedi Fatawa Ramadhan hal 99]

===================

Syarat Diterimanya Ru'yah Hilal Ramadhan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata :
"Awal dan Akhir bulan Ramadhan dapat ditentukan dengan dua orang saksi yang adil atau lebih dan awal ramadhan dapat ditentukan dengan satu saksi saja, karena Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam telah bersabda :

فإن شهد شاهدان فصوموا وأفطروا
"Maka jika ada dua orang yang bersaksi (melihat hilal ramadhan dan syawal) berpuasalah dan berbukalah."

Dan telah datang ketetapan dari Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan orang - orang berpuasa dengan persaksian Ibnu Umar Radhiyallahu'anhu dan dengan persaksian seorang badui, dan beliau tidak meminta saksi yang lain.

Barangsiapa yang melihat hilal sementara persaksian nya tidak dijalankan oleh yang berwenang (pemerintah) maka ia harus berpuasa dan berbuka (berhari raya) bersama orang - orang dan ia tidak boleh beramal dengan bersandarkan pada penglihatan nya terhadap hilal menurut pendapat yang paling benar diantara para ulama, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :

الصّوم يوم تصومون والفطر يوم تفطرون والأضحى يوم تضحّون
"Puasa adalah hari dimana kamu berpuasa dan waktu berbuka (hari raya) adalah hari dimana kalian berbuka dan adha adalah hari dimana kalian berkurban." [Majmu' Fatawa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz 162 - 163]

===================

Hukum Penetapan Ramadhan dengan Ilmu Hisab atau Falak

Al-Lajnah Al-Daimah li Al-Buhuts al-'Ilmiyah wa al-'Ifta (Lembaga Tetap Urusan Fatawa dan Penelitian Ilmiyah Saudi Arabia) menjelaskan :
"Boleh melihat hilal dengan alat moderen (seperti teropong) dan tidak boleh bersandar pada ilmu falak dalam menetapkan awal Ramadhan atau Syawwal, karena Allah tidak pernah mensyariatkan hal tersebut dalam al-Quran dan Sunnah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, akan tetapi Allah mensyariatkan pada kita untuk melihat hilal dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal, dan Allah menjadikan hilal sebagai petunjuk waktu bagi manusia dan ibadah haji. Dan tidak boleh bagi seorang Muslim menjadikan sesuatu selain hilal sebagai penunjuk waktu dalam perkara ibadah seperti puasa Ramadhan, hari raya dan haji." [Ensiklopedi Fatawa Ramadhan hal 120-122. Dengan sedikit ringkasan]

===================

Bersandar kepada Berita dari Radio, TV, Telpon dalam Menetapkan Awal Ramadhan bagi satu Negeri

Al-Lajnah Al-Daimah li Al-Buhuts al-'Ilmiyah wa al-'Ifta (Lembaga Tetap Urusan Fatawa dan Penelitian Ilmiyah Saudi Arabia) menjelaskan :
"Berita dari radio dan telegram dalam penetapan hilal awal atau akhir ramadhan, melihat keduanya digunakan oleh pemerintah dan tidak mungkin ada orang yang berani membuat berita bohong atau merubah berita tersebut dengan menambah atau menguranginya, apalagi biasanya para penanggung jawab masalah penyiaran dan telegram sangat teliti dalam masalah ini sejak keduanya dijadikan sarana mengumumkan hilal, maka tidak ada yang dapat menghalangi kita untuk menerima berita dari keduanya, walaupun tidak diketahui apakah radio atau telegram itu ditunjuk resmi untuk mengumumkan berita tersebut (atau tidak) maka tetap boleh menerima beritanya.

Sedangkan telpon, maka harus lebih diteliti dan memastikan keadilan orang yang mengatakan berita tersebut, apakah ia termasuk orang yang berhati - hati dalam menyebarkan berita seperti ini, karena telpon tidak sama dengan radio atau telegram, karena telpon lebih umum penggunanaan nya." [Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts al-Ilmiah wal Ifta fatawa no 256. Lihat, Ensiklopedi Fatawa Ramadhan hal 133-135]

Jika demikian, maka menetapkan awal ramadhan dengan bersandar melihat sidang isbat lebih dibolehkan lagi. Alhamdulillah, atas nikmat yang Dia berikan berupa televisi dan saran informasi yang mudah diakses dan terjangkau seluruh pelosok negeri. Alhamdulillah.

===================

Penetapan Ramadhan berdasarkan Penanggalan Kelender

Syaikh Shaleh Fauzan ditanya : "Disebagian negara Islam kaum muslimin berpuasa tidak bersandarkan pada hilal tetapi hanya pada kalender, bagaimana hukumnya?"

Syaikh Prof.DR.Shaleh Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan :
"Tidak boleh memulai puasa Ramadhan kecuali berdasarkan hilal. Karena Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Berpuasalah jika kalian melihat nya (hilal ramadhan) dan berbukalah jika kalian melihatnya (hilal syawal) dan jika tertutup oleh mendung maka tetapkanlah bulan (sya'ban menjadi 30 hari)"
Maka tidak boleh bersandar pada perhitungan, karena menyelisihi syariat, dan karena banyak kesalahan dalam perhitungan." [Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan 3/124-125. Lihat, Ensiklopedi Fatawa Ramadhan hal 141-142, Syaikh Asyraf bin Abdul Al-Maqshud. cet Pustaka as-Sunnah]

===================

Imam Ibnu al-Jauzi rahimahullah berkata :
"Ada tiga macam puasa.
1.Puasa Ruh yaitu pendeknya angan - angan.
2.Puasa Akal yaitu melawan hawa nafsu.
3.Puasa Anggota Badan yaitu menahan diri dari makan, minum dan hubungan seksual. Tidak ada satupun bagian dari diri manusia kecuali memiliki puasa nya sendiri.

Puasa lidah adalah meninggalkan ucapan selain dari dzikir kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Puasa pendengaran (telinga) adalah tidak mendengarkan sesuatu yang batil dan haram untuk didengar. Puasa dua mata adalah dengan menundukkan pandangan dari perkara yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala."

[Dinukil oleh Syaikh Muhammad Husain Ya'qub dalam kitab nya yang berjudul Asraru Al-Muhibbin fi Ramadhan. yang sudah diterjemahkan dengan judul Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan oleh Pustaka Insan Kamil]

===================

Hukuman dan Ancaman Keras Bagi Orang yang Berbuka Dengan Sengaja Pada Bulan Ramadhan tanpa Alasan yang di benarkan oleh Agama


Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu'anhu berkata : "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki - laki, lalu keduanya menarik lengan ku dan membawa ku ke gunung yang terjal seraya berkata : "Naiklah" Lalu aku katakan : "Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukan nya." Kemudian keduanya berkata : "Kami akan memudahkan untuk mu" Maka aku pun menaikinya, sehingga ketika aku sampai dikegelapan gunung, tiba - tiba ada suara yang keras sekali, maka aku bertanya : "Suara apakah itu?" Mereka menjawab : "Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka." Kemudian dibawalah aku berjalan - jalan dan ternyata aku sudah bersama orang - orang yang bergantung pada urat besar diatas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan diatas mengalirlah darah, kemudian aku bertanya : "Siapakah mereka itu?" Mereka menjawab : "Mereka adalah orang - orang yang berbuka sebelum tiba waktunya."

Takhrij Hadits : Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Diriwayatkan oleh An-Nasai dalam kitab al-Kubra sebagaimana yang terdapat dalam Tuhfatu Al-Asyraaf 4/166, Ibnu Hibban dalam Shahihnya kitab Zawaaid no 1800, dan Al-Hakim dalam Al-Mustadraknya 1/430 dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir dari Salim bin Amir dan Sanadnya Shahih. [Shifatu Shaumi An-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan, Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim. terj Puasa Bersama Nabi hal 52. cet Darus Sunnah]

Jika ancaman bagi orang yang puasa kemudian berbuka dengan sengaja tanpa alasan demikian dahsyat nya, lalu bagaimana dengan orang yang meremehkan puasa dan tidak puasa tanpa alasan yg dibenarkan oleh agama? tentu ancaman dan hukuman nya lebih keras lagi.

=================== 

Larangan Berpuasa Diakhir Sya'ban 1 atau 2 hari sebelum Ramadhan

Syaikh Salim al-Hilali dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi menjelaskan :
"Tidak sepatutnya bagi seorang muslim untuk mendahului bulan puasa dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya. Hal ini sebagai bentuk kehati - hatian, kecuali jika hal itu dilakukan tepat waktu puasa.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, Rasululah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang sedang mengerjakan puasa, maka hendaklah dia melanjutkan puasa." [Shahih Muslim dalam Mukhtashar nya no 537]

Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya orang yang berpuasa pada hari yang meragukan (syak), berarti dia telah durhaka kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam.

Shilal bin Zufar dari Ammar berkata : "Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang meragukan (syak), berarti dia telah mendurhakai Abu Qasim (yakni Rasulullah)." [Shahih Bukhari 4/119, Sunan Abu Daud no 3334, Sunan Tirmidzi no 686, Ibnu Majah dan lain - lain]

[Shifat Shaum Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan, Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan. terj Puasa Bersama Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam hal 58-59. cet Darus Sunnah]

===================

Marhaban Yaa Ramadhan, Sunnah kah?

Syaikh Muhammad Husain Ya'qub hafizhahullah menjelaskan :

Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah, Allah mewajibkan puasa atas kalian didalamnya. Pada Bulan ini pintu - pintu surga dibuka, pintu - pintu neraka ditutup, setan - setan dibelenggu, didalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang diharamkan mendapatkan kebaikan malam itu maka ia telah diharamkan." [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad didalam Musnad nya 2/230 Dishahihkan oleh Syaikh Syu'aib Al-Arnauth]

"Sebagian ulama berkata : "Hadits ini menjadi landasan hukum atas perintah mengucapkan selamat datang terhadap bulan Ramadhan." [lihat kitab beliau Asraru Al-Muhibbin fi Ramadhan. terj Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan hal 21. cet Insan Kamil]

Selamat datang bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah, bulan yang penuh ampunan, bulan yang penuh amalan.

===================

Wajibnya menetapkan Niat Puasa Wajib sebelum Terbit Fajar Shadiq (masuk waktu subuh)

Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim menjelaskan :
"Jika awal bulan Ramadhan telah dipastikan melalui penglihatan mata, kesaksian atau penyempurnaan bilangan bulan sya'ban, maka setiap orang muslim yang telah ditetapkan beban syariat berkewajiban untuk meniatkan puasa nya pada malam hari (sebelum terbitnya fajar shadiq/waktu subuh).

Yang demikian itu didasarkan kepada Sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :
من لم يجمع الصّيام قبل الفجر فلا صيام له
"Barangsiapa yang tidak berniat (mempunyai keinginan didalam hati) untuk berpuasa sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya." [Shahih : Abu Dawud no 2454, Ibnu Khuzaimah no 1933, Al-Baihaqi 4/202, An-Nasa'i 4/196 dan At-Tirmidzi no 730]

juga sabda beliau :
من لم يبيّت الصّيام من اللّيل فلا صيام له
"Barangsiapa yang tidak berniat untuk berpuasa dimalam harinya, maka tidak ada puasa baginya." [Shahih : An-Nasa'i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazam 6/162]

Sesungguhnya wajibnya menetapkan niat puasa sebelum terbitnya fajar Shadiq hanya berlaku pada puasa wajib dan tidak pada puasa sunnah. [Shifatu Shaumi An-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam fi Ramadhan, Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim. Terj Puasa Bersama Nabi hal 60-62. cet Darus Sunnah]

===================

Hukum Melafazhkan Niat

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan :
"Melafazkan niat tidak wajib sebagaimana kesepakatan (ijma') ulama, dan puasa mereka (tanpa melafazkan niat) sah tanpa ada perselisihan diantara para ulama." [Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 25/214. Lihat, Ensiklopedi Fatwa Ramadhan hal 211 fatawa no 92. cet as-Sunnah]

===================

Niat Puasa

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin hafizhahullah menjelaskan :
Nita adalah tekad hati untuk berpuasa dan hal ini sudah menjadi lazim bagi seorang muslim yang mengetahui bahwa Allah mewajibkan puasa pada bulan Ramadhan, maka cukup baginya mengetahui kewajiban puasa dan melakukan puasa. Atau bisa juga dengan menggerakkan hatinya kalau dia ingin berpuasa besok hari, jika tidak ada halangan, atau bisa juga dengan makan sahur serta berniat puasa besok hari tanpa harus melafazhkan niat untuk puasa dan ibadah lain nya.

Maka niat tempatnya dalam hati, dan menyertakan niat itu hukumnya wajib sepanjang siang yaitu dengan tidak berniat untuk berbuka atau membatalkan puasa. [Fatawa Shiyam li Ibni Jibrin hal 37. Lihat, Ensiklopedi Fatawa Ramadhan no 106 hal 220]

===================

Apakah niat setiap hari?

Al-Lajnah Al-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta' saudi arabia menjelaskan :
"Suatu niat ada dengan tekad (yang kuat) untuk berpuasa dan wajib berniat puasa ramadhan pada malam hari di setiap malam bulan Ramadhan." [Fatawa Lajnah Daimah lilbuhuths ilmiah wal ifta fatawa no 11455. Lihat, Ensiklopedi Fatawa Ramadhan no 94 hal 212]

===================

Hukum Puasa Tanpa Sahur Tetapi Sudah Berniat Puasa

Syaikh Shaleh Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan :
"Niat dalam puasa Ramadhan disertakan setiap harinya karena setiap hari suatu ibadah membutuhkan niat, maka dia berniat untuk berpuasa dengan hatinya tiap harinya dari malam hari, kalau dia telah berniat dimalam hari kemudian dia tertidur dan belum bangun sampai terbitnya fajar, maka puasanya SAH, karena adanya niat semenjak malam hari." [Al-Muntaqo min Fatawa Syaikh Shaleh Fauzan 1/33. Lihat, Ensiklopedi Fatawa Ramadhan no 95 hal 213]

===================

Kesalahan Didalam Berniat

Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim menjelaskan :
"Niat itu tempatnya ada didalam hati, melafazhkan niat hukumnya adalah bid'ah (hal yang baru didalam agama), sekalipun ada sebagian orang yang memandangnya sebagai kebaikan." [Shifatu Shaumi An-Nabi, Syaikh ALi Hasan dan Syaikh Salim. Terj Puasa Bersama Nabi hal 61. cet Darus Sunnah]


===================

Edisi Khusus membahas masalah SAHUR

Dua Fajar yang perlu Diketahui

Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim menjelaskan :
"Terdapat keterangan yang menerangkan bahwa fajar terbagi menjadi dua yaitu :

  1. Fajar Kadzib yaitu waktu fajar dimana shalat subuh tidak sah untuk dikerjakan, dan tidak pula diharamkan bagi orang yang akan berpuasa untuk makan dan minum pada waktu itu.
  2. Fajar Shadiq yaitu waktu fajar dimana orang yang berpuasa diharamkan untuk makan dan minum, dan dihalalkan untuk menunaikan shalat subuh.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma berkata : Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Fajar itu ada dua macam, "Adapun fajar yang pertama, tidak diharamkan untuk makan dan tidak dibolehkan mengerjakan shalat (subuh), sedangkan fajar yang kedua, diharamkan makan dan dibolehkan mengerjakan shalat Subuh." [Ibnu Khuzaimah 3/210, Al-Hakim 1/191, 495, Ad-Daruquthni 2/165 dan al-Baihaqi 4/261 dengan sanad yang shahih]

Ketahuilah wahai saudaraku penjelasan dibawah ini :

  1. Fajar Kadzib adalah warna putih panjang yang menjulur keatas seperti ekor serigala.
  2. Fajar Shadiq adalah warna merah yang naik dan muncul dari puncak gunung dan yang tersebar dijalanan, gang-gang dan rumah-rumah, inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa dan shalat." [Shifat Shaumi An-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim. Terj Puasa Bersama Nabi hal 69. cet Darus Sunnah]

=================== 

Seorang Muslim wajib menahan diri (Imsak) pada saat Fajar Shadiq muncul sampai terbenamnya matahari

Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim menjelaskan :
"Dari Samurah Radhiyallahu'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Janganlah kalian tertipu oleh adzan Bilal dan warna putih ini untuk waktu Subuh sehingga naik." [Shahih Muslim no 1094]

Dari Thariq bin Ali bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Makan dan minumlah, janganlah kalian tertipu oleh pancaran sinar putih yang naik, makan dan minumlah sehingga tampak oleh kalian warna merah." [At-Tirmidzi 3/76, Abu Dawud 2/304, Ahmad 4/23 dan Ibnu Khuzaimah 3/211 dengan sanad yang Shahih]

Jika cahaya fajar Shadiq tampak diufuk dan puncak gunung sehingga terlihat seakan - akan ia sebagai benang putih, lalu tampak pula dibagian atasnya benang warna hitam yaitu sisa-sisa malam yang akan segera pergi. Jika hal tersebut telah benar - benar tampak, maka berhentilah dari makan dan minum serta bercampur dengan isteri." [Shifat Shaum An-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim. Terj Puasa Bersama Nabi hal 70. cet Darus Sunnah]


 ===================

Definisi Sahur dan Hukumnya

Syaikh Prof.DR.Abdullah Ath-Thayyar hafizhahullah menjelaskan :
"Sahur adalah makan diakhir malam. Dinamakan makan sahur karena makanan ini dilakukan diwaktu sahur. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan nya dengan sabda nya :
"Bersahurlah kalian karena dalam sahur itu terdapat berkah." [Shahih Bukhari 3/76 dan Shahih Muslim 3/130]

Orang yang makan sahur sepantasnya untuk meniatkan dengan makan sahurnya untuk menjalankan perintah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam dan untuk mendapatkan kekuatan untuk berpuasa, agar sahurnya bernilai ibadah." [Ash-Shiyam, Syaikh Prof.DR.Abdullah Ath-Thayyar. Terj Puasa hal 187. cet Griya Ilmu]

Ibnu Hajar rahimahullah didalam kitab Fathul Baari juz 4 hal 139 menukil Ijma' yang menganjurkan dan mensunnahkan Sahur.


 ===================

Hikmah Makan Sahur dan Keutamaan nya

Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim menjelaskan :
Puasa, pada awalnya waktu dan hukumnya sama dengan yang ditetapkan bagi Ahlul Kitab yaitu tidak boleh makan, minum dan berhubungan badan setelah tidur, yakni jika salah seorang diantara mereka tertidur, maka dia tidak makan sampai berikutnya. Hal tersebut juga diwajibakan bagi Muslim sebagaimana yang telah kami jelaskan.


Kemudian hukum ini dihapuskan dan Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan sahur untuk membedakan antara puasa kita (umat Islam) dengan puasa Ahlul Kitab.
Dari Amar bin Ash Radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Perbedaan antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab terletak pada makan sahur." [Shahih Muslim no 1096]

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Sahur adalah makanan penuh berkah oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkan nya sekalianpun salah seorang diantara kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang - orang yang makan sahur." [Ibnu Abi Syaibah 3/8 dan 3/112, 3/44 dan Ahmad] [Shifat Shaum An-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim. Terj Puasa Bersama Nabi hal 76-79 dengan sedikit ringkasan]

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin menjelaskan makna keberkahan sahur, kata Syaikh : "Yang dimaksud dengan keberkahan sahur adalah barakah syariah dan barakah badaniah, adapun barakah syariah : Diantaranya melaksanakan perintah nabi Shallallahu'alaihi wa sallam dan meneladaninya, dan adapun barakah badaniah diantaranya memberi gizi kepada badan dan kemampuan nya untuk berpuasa." [Al-Fatawa li Ibnu Utsaimin 1/61. Lihat, Ensiklopedi Fatawa Ramadhan no 129 hal 236. cet as-Sunnah]


 ===================

Kapan Waktu makan Sahur?

Syaikh Prof.DR.Abdullah Ath-Thayyar menjelaskan :
Sepatutnya jika dia mengakhirkan sahur selama tidak dikhawatirkan fajar shadiq terbit karena Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam biasa melakukan nya.

Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabir dia berkata :
"Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam kemudian beliau berdiri untuk mengerjakan shalat." Anas bertanya : "Berapa lama selang waktu antara adzan dan makan sahur?" Dia (Zaid) menjawab : "Sekitar membaca 50 ayat." [Shahih Bukhari 3/26 dan Shahih Muslim 3/131] [Ash-Shiyam, Syaikh Prof.DR.AbdullAh Ath-Thayyar. Terj Puasa hal 187-188. cet Griya Ilmu]


 ===================

Apa makan Sahur terbaik?

Syaikh DR.Abdul Aziz As-Sadhan hafizhahullah menjelaskan :
"Keutamaan makan sahur menjadi lebih bagus (sempurna) jika makan sahur dengan kurma atau disertai kurma. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Makan sahur terbaik bagi orang beriman adalah Kurman." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lain nya]. [Makhalafat Ramadhan, Syaikh DR.Abdul Aziz As-Sadhan. Terj Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia hal 34. cet Qiblatuna]


 ===================

Jika ada makan ditangan adzan Subuh di kumandang, bagaimana?

Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim menjelaskan :
"Jika ditangan anda masih memegang gelas berisi air atau minum, maka minumlah dengan tenang dan nikmat, karena hal ini merupakan keringan yang sangat berharga dari Tuhan Yang Maha Penyayang kepada hamba-Nya yang mengerjakan puasa, sekalipun anda telah mendengar adzan berkumandang.

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Jika salah seorang diantara kalian mendengar suara adzan sedang tempat makan masih ditangan nya, maka janganlah dia meletakan tempat itu dan meneruskan makanan nya sampai selesai." [Abu Daud no 235, Ibnu Jarir no 3115, Al-Hakim 1/426, al-Baihaqi 2/218 dan Ahmad no 423 dengan sanad Hasan. Hadits ini mempunyai jalur lain yang diriwayatkan Ahmad 2/510, Al-Hakim 1/203,205 dengan sanad yang Shahih]

Dengan demikian jelaslah bahwa penggunaan istilah imsak (manahan) dari makan sebelum terbit fajar shadiq dengan alasan pencegahan merupakan hal yang baru didalam agama (bid'ah) yang diada-adakan." [Shifat Shaum An-Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim. Terj Puasa Bersama Nabi hal 71-72. cet Darus Sunnah]


 ===================

Hukum puasa tanpa makan Sahur

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah menjelaskan :
"Puasanya Sah, karena makan Sahur bukan Syarat Sah nya puasa, tapi (sahur) mustahab (dianjurkan/disunahkan), sebagaimana Sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Makan sahurlah kamu karena pada (makan) sahur tersebut ada keberkahan." [Shahih : Muttafaq 'Alaihi]


 ===================

Kesalahan Dalam Sahur


Syaikh DR.Abdul Aziz as-Sadhan hafizhahullah menjelaskan :
Berbagai kesalahan orang yang berpuasa (yakni) :
1. Makan Sahur lebih awal waktu. Ini merupakan tindakan menyia - nyiakan pahala yang banyak. Sebab menurut Sunnah, seorang muslim hendaklah mengakhirkan makan sahur agar mendapatkan pahala karena mencontoh Nabi Shallallahu'alaihi wa salam.

2. Sengaja minum saat adzan subuh dikumandangkan, padahal sebelumnya dia hanya santai saja.

3. Tetap Makan Sahur sampai mendengar lafazh Adzan : Hayya 'Alash Shalah. [Diringkas dari Makhalafat Ramadhan, Syaikh DR.Abdul Aziz As-Sadhan. Terj Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia. cet Qiblatuna]


 ===================

Nasehat : Setelah Bersahur, siap -siap Shalat Subuh.

Syaikh DR.Abdul Aziz as-Sadhan hafizhahullah berkata :
"Bila seorang mukmin telah menyelesaikan sahurnya, hendaklah ia segera bersiap - siap untuk menunaikan Shalat Subuh. Janganlah ia menyepelekan nya (melalaikan nya), sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang makan sahur lalu tidur hingga tidak mengerjakan shalat Subuh. Cukuplah ini dianggap sebagai musibah dan tindakan menyepelekan (shalat subuh), terutama bila malamnya dia begadang." [Makhalafat Ramadhan, Syaikh DR.Abdul Aziz As-Sadhan. Terj Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia hal 34. cet Qiblatuna]


 ===================

Mana yang lebih diutamakan, Mandi Junub atau Makan Sahur?

Syaikh DR.Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin hafizhahullah menjelaskan :
"Yang lebih utama dalam masalah ini hendaknya dia mendahulukan sahur karena Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda : "Sahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah."
Dan hendaklah ia mengakhirkan mandi nya, karena waktunya masih lapang, apabila fajar sudah terbit sedangkan ia belum mandi, maka hendaklah ia mandi kemudian shalat.
Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah :
"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bangun pada subuh hari dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya, kemudian beliau mandi dan puasa." [Shahih : Muttafaq 'alaih] [Fatawa Shiyam Ibnu Jibrin hal 67. Lihat, Ensiklopedi Fatawa Ramadhan no 141 hal 248-249. cet As-Sunnah]


 ===================

Sumber:  Oleh Abu Abdillah Prima Ibnu Firdaus ar-Roni al-Mirluny

Category: Puasa

0 comments:

Post a Comment