Halaman Download

Halaman Download II

On 07 Sep 2012 |0 comments

Bismillah.. Pada halaman ini kami menyambung dari postingan pertama (Download I), pada yang kedua ini kami mempostingkan dari beberapa website-website luar

Halaman Download I

On 07 Sep 2012 |0 comments

Bismillah.. Disini kami mencoba mengumpulkan beberapa file islami dari berbagai sumber agar memudahkan dalam mendapatkannya, cara mendownload klik tulisan (

Akidah

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid'ah

On 30 Aug 2012 |1 comments

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut,“Kami sangat ingin Anda sekalian

Cara Mudah Meraih Berkah

On 30 Aug 2012 |0 comments

Segala puji bagi Allah, Maha Pemberi Keberkahan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ba

Akhlaq dan Nasehat

Hak-hak Dalam Berteman

On 01 Sep 2012 |0 comments

Oleh: Al-Ustadz Abdurrahman MubarakIslam mengajarkan untuk menunaikan hak semua orang yang mempunyai hak. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepad

Kematian adalah Kepastian, Apa Yang Sudah Engkau Siapkan?

On 30 Aug 2012 |0 comments

Oleh: Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad IhsanKematian adalah sebuah ketetapan. Jika telah datang waktunya, tak satu pun makhluk yang mampu menangguhkannya. Sudahk

Manhaj

Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i Dalam Beragama

On 25 Aug 2012 |0 comments

PRINSIP PERTAMA Pedoman Agama Adalah Al-Qur’an Dan Hadits Sesuai Pemahaman Salaf, Bukan Akal Dan FilsafatPedoman Imam Syafi’i Dalam BeragamaSesungguhnya p

Kedudukan Sunnah Dalam Menyikapi Penguasa Negeri

On 19 Aug 2012 |0 comments

بسم الله الرحمن الرحيم إن الحمد لله نحمده و نستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و من سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له و من يضلل فلا هادي له و أش

Other Recent Articles

Halaman Download II

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Bismillah.. Pada halaman ini kami menyambung dari postingan pertama (Download I), pada yang kedua ini kami mempostingkan dari beberapa website-website luar

Halaman Download I

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Bismillah.. Disini kami mencoba mengumpulkan beberapa file islami dari berbagai sumber agar memudahkan dalam mendapatkannya, cara mendownload klik tulisan (

Hukum Membunuh Binatang Saat Istri Hamil

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Pertanyaan:   Termasuk pamali yang tersebar di masyarakat, ketika istri hamil, suami tidak boleh membunuh apapun. Karena bisa menyebabkan anaknya caca

Hak-hak Dalam Berteman

On 01 Sep 2012 | 0 Comments

Oleh: Al-Ustadz Abdurrahman MubarakIslam mengajarkan untuk menunaikan hak semua orang yang mempunyai hak. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepad

Bolehkah Membatalkan Puasa Qadha?

On 30 Aug 2012 | 0 Comments

Ingin Membatalkan Qadha Puasa  Pertanyaan:Assalamu’alaikumUstadz, bolehkah membatalkan puasa qadha?Dari: NukeJawaban:Wa’alaikumussalamAlhamdulillah, was s

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid'ah

On 30 Aug 2012 | 1 Comments

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut,“Kami sangat ingin Anda sekalian

Apakah Cerai dan Rujuk Harus Ada Saksi?

By Unknown on Friday, 6 January 2012 0 comments

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya beberapa hal tentang rumah tangga. Semoga Ustadz berkenan memberikan jawaban secara ilmiah/syar’i. Saya harap, hal ini akan bermanfaat bagi saya dan siapa saja yang mungkin suatu saat akan mengalaminya.

Bagaimana perceraian yang dilakukan tanpa ada saksi? Hukumnya sah atau tidak? Bagaimana pula ketika akan rujuk? Apakah perlu adanya saksi agar sah atau tidak? Kemudian, ketika talak satu sudah habis masa iddah-nya dan tidak ada rujuk, bagaimana status perkawinannya? Demikian Ustadz pertanyaan saya, semoga Ustadz berkenan untuk menjawabnya.

Jawaban:
Tidak ada seorang muslim pun yang ingin kehidupan rumah tangganya pecah. Segala cara dan kiat dicari untuk mempertahankan bahtera rumah tangga. Apabila tidak mungkin berbaikan kecuali dengan berpisah, maka apa boleh buat, langkah yang sulit dan getir itu pun harus diambil. Islam memberikan aturan yang indah dalam kasus ini dengan mensyariatkan talak (perceraian), rujuk (damai kembali bersatu), dan masa iddah menjadi tiga: dua dengan rujuk, yaitu talak satu dan dua serta satu tanpa rujuk, yaitu talak tiga atau talak ba’in, sebagaimana firman Allah,

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuk) itu sebanyak dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah:229)

Para ulama sepakat bahwa keberadaan saksi tidak disyariatkannya dalam perceraian, sebagaimana dijelaskan Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nail Al-Authar, 6:267. Namun, para ulama masih berselisih tentang kewajiban adanya saksi dalam rujuk. Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah yang berpendapat bahwa saksi tidak wajib ada, namun bila ada saksi maka itu yang lebih baik.

Para ulama, yang tidak mewajibkan saksi dalam rujuk, berselisih pendapat dalam cara rujuk yang diakui syariat. Ada yang menyatakan bahwa cukup dengan berhubungan suami-istri, ada yang menyatakan bahwa harus dengan niat rujuk, dan ada yang menyatakan bahwa harus dengan ucapan. 

Pendapat yang rajih adalah bahwa rujuk dikatakan sah dengan adanya perbuatan atau perkataan yang menunjukan rujuknya kedua pasutri tersebut, baik dengan hubungan suami-istri atau perkataan. Hal tersebut menyelishi opini sebagian kaum muslimin bahwa rujuk memerlukan prosedur yang berbelit-belit, sehingga orang yang berkeinginan rujuk malah tidak jadi melakukan rujuk hanya karena prosedur tersebut.

Islam mensyariatkan iddah (masa menunggu) agar sang suami dapat meralat kembali talaknya, setelah hilang rasa marah dan tidak sukanya lalu muncul perasaan ingin memperbaiki bahteranya. Oleh karena itu, sang suami dilarang mengusir istrinya dari rumah, dan istri yang dicerai dengan talak satu atau dua tersebut juga tidak boleh pergi untuk tinggal di luar rumahnya. Hal ini jelas ditegaskan Allah dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْراً

Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah, Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah batasan-batasan dari Allah. Barang siapa yang melanggar batasan-batasan Allah, sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui bahwa barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq:1)

Apabila Allah berikan rasa ingin rujuk pada hati sang suami dalam masa iddah tersebut maka sang istri wajib menerimanya walaupun ia tidak suka. Namun, bila tidak ada rujuk sampai habis masa iddah-nya maka sang wanita menjadi bebas dan tidak ada keterikatan dengan suaminya terdahulu itu.
Jika keduanya sepakat untuk kembali bersatu setelah itu maka pernikahan yang baru wajib untuk dilakukan. 

Hal ini merupakan kesepakatan para ulama, sebagaimana pernyataan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, “Para ulama telah bersepakat bahwa bila lelaki yang merdeka mencerai wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk kepadanya walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk sampai selesai masa iddahnya maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali melalui pernikahan baru.”

Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan bermanfaat.
Sumber: Majalah , Vol. 3, No. 12, Maret, 2005.

Dengan penyuntingan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com

Category: Keluarga , Konsultasi Syari'ah

0 comments:

Post a Comment