Halaman Download

Halaman Download II

On 07 Sep 2012 |0 comments

Bismillah.. Pada halaman ini kami menyambung dari postingan pertama (Download I), pada yang kedua ini kami mempostingkan dari beberapa website-website luar

Halaman Download I

On 07 Sep 2012 |0 comments

Bismillah.. Disini kami mencoba mengumpulkan beberapa file islami dari berbagai sumber agar memudahkan dalam mendapatkannya, cara mendownload klik tulisan (

Akidah

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid'ah

On 30 Aug 2012 |1 comments

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut,“Kami sangat ingin Anda sekalian

Cara Mudah Meraih Berkah

On 30 Aug 2012 |0 comments

Segala puji bagi Allah, Maha Pemberi Keberkahan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ba

Akhlaq dan Nasehat

Hak-hak Dalam Berteman

On 01 Sep 2012 |0 comments

Oleh: Al-Ustadz Abdurrahman MubarakIslam mengajarkan untuk menunaikan hak semua orang yang mempunyai hak. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepad

Kematian adalah Kepastian, Apa Yang Sudah Engkau Siapkan?

On 30 Aug 2012 |0 comments

Oleh: Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad IhsanKematian adalah sebuah ketetapan. Jika telah datang waktunya, tak satu pun makhluk yang mampu menangguhkannya. Sudahk

Manhaj

Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i Dalam Beragama

On 25 Aug 2012 |0 comments

PRINSIP PERTAMA Pedoman Agama Adalah Al-Qur’an Dan Hadits Sesuai Pemahaman Salaf, Bukan Akal Dan FilsafatPedoman Imam Syafi’i Dalam BeragamaSesungguhnya p

Kedudukan Sunnah Dalam Menyikapi Penguasa Negeri

On 19 Aug 2012 |0 comments

بسم الله الرحمن الرحيم إن الحمد لله نحمده و نستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و من سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له و من يضلل فلا هادي له و أش

Other Recent Articles

Halaman Download II

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Bismillah.. Pada halaman ini kami menyambung dari postingan pertama (Download I), pada yang kedua ini kami mempostingkan dari beberapa website-website luar

Halaman Download I

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Bismillah.. Disini kami mencoba mengumpulkan beberapa file islami dari berbagai sumber agar memudahkan dalam mendapatkannya, cara mendownload klik tulisan (

Hukum Membunuh Binatang Saat Istri Hamil

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Pertanyaan:   Termasuk pamali yang tersebar di masyarakat, ketika istri hamil, suami tidak boleh membunuh apapun. Karena bisa menyebabkan anaknya caca

Hak-hak Dalam Berteman

On 01 Sep 2012 | 0 Comments

Oleh: Al-Ustadz Abdurrahman MubarakIslam mengajarkan untuk menunaikan hak semua orang yang mempunyai hak. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepad

Bolehkah Membatalkan Puasa Qadha?

On 30 Aug 2012 | 0 Comments

Ingin Membatalkan Qadha Puasa  Pertanyaan:Assalamu’alaikumUstadz, bolehkah membatalkan puasa qadha?Dari: NukeJawaban:Wa’alaikumussalamAlhamdulillah, was s

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid'ah

On 30 Aug 2012 | 1 Comments

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut,“Kami sangat ingin Anda sekalian

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Menjatuhkan Talak

By Unknown on Friday, 6 January 2012 0 comments

Pertanyaan:
Islam membolehkan talak sebagai jalan terakhir dari perselisihan antara suami-istri. Sebelum dijatuhkan talak, terlebih dahulu diusahakan jalan keluar dari perselisihan antara kedua belah pihak. Dalam kesempatan ini, kami mohon kepada Anda untuk menjelaskan hal-hal yang telah ditetapkan oleh syariat Islam untuk menyelesaikan perselisihan antara suami-istri sebelum mereka memutuskan untuk bercerai.

Jawaban:
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan (menyuruh) kepada suami-istri (yang sedang berselisih) untuk mengadakan perdamaian dengan cara melakukan hal-hal yang bisa menyatukan kembali mereka berdua, sehingga perceraian bisa dihindari. Di antaranya adalah dengan cara menasihati istri dan berpisah tidur darinya. Apabila dua hal tersebut belum juga mendatangkan hasil, seorang suami boleh memukul istrinya dengan pukulan yang ringan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

“Jika kalian khawatir mereka (istri-istri kalian) berbuat nusyuz (durhaka), maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur kalian dan pukulah mereka. Jika mereka menaati kalian, maka tidak ada jalan (alasan bagi kalian untuk menceraikannya). Sesungguhnya Allah Mahatinggi dan Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34)

Di antara cara untuk mendamaikan perselisihan antara suami-istri ialah mengutus dua orang hakim (dari kedua belah pihak) untuk menyelesaikan perselisihan antara suami-istri tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُواْ حَكَماً مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَماً مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلاَحاً يُوَفِّقِ اللّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً خَبِيراً

“Dan jika kalian mengkhawatirkan perpecahan antara mereka berdua (suami-istri), maka utuslah seorang hakim dari pihak suami dan seorang hakim dari pihak istri. Jika mereka berdua memang menginginkan perdamaian, niscaya Allah akan menolong mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pandai dan Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’: 35)

Jika melalui perantara (utusan) ini tidak ada hasil yang dicapai dan perdamaian pun tidak mudah terwujud, serta perselisihan terus berlanjut, maka disyariatkan (dibolehkan) bagi suami untuk menjatuhkan talak apabila dia memang menghendaki perceraian. Adapun jika pihak istri yang menghendaki perceraian, maka disyariatkan bagi istri untuk melakukan “talak tebus”, yaitu dengan cara memberikan tebusan berupa harta (uang) agar suami mau menjatuhkan talak. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Talak (yang dapat dirujuki) adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya….” (QS. Al-Baqarah: 229)

Perlu diketahui bahwa perpisahan (perceraian) dengan cara baik-baik itu lebih baik dan lebih mulia daripada perpecahan dan perselisihan yang terjadi dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya tujuan pokok pernikahan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِ وَكَانَ اللّهُ وَاسِعاً حَكِيماً

“Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana” (QS. An-Nisa’: 130)

Sebuah hadits shahih meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh istri Tsabit bin Qais Al-Anshari untuk mengembalikan mahar berupa kebun kepada suaminya, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Tsabit bin Qais Al-Anshari menerima kembali kebun tersebut dan mentalak istrinya dengan satu kali talak, lalu Tsabit pun mentalak istrinya. Hal ini diputuskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena istri Tsabit bin Qais tidak sanggup tinggal bersama suaminya karena (dari awal) dia memang tidak suka kepada Tsabit.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

Category: Keluarga , Konsultasi Syari'ah

0 comments:

Post a Comment