Other Recent Articles

8 Faedah Tentang Hadits

By Unknown on Thursday 16 August 2012 0 comments

Oleh : Ustadz Aris Munandar hafizhahullah

1. SETAN MENGINAP DI HIDUNG

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا اسْتَيْقَظَ-أُرَاهُ- أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَانِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ

Dari Abu Huroiroh radhiyallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian bangun tidur maka hendaknya berwudhu lalu memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya dengan menggunakan napas sebanyak tiga kali karena setan itu menginap di pangkal hidung.” (HR. al-Bukhori no. 3121 dan Muslim no. 238)

Syaikh Muhammad bin Sulaiman bin Abdul Aziz al-Bassam, mantan pengajar di Masjidil Haram, mengatakan, “Adapun menginapnya setan di pangkal hidung maka besar kemungkinan hal ini terjadi jika seorang itu tidak membaca wirid ketika hendak tidur -terutama ayat kursi-. Alasan kemungkinan ini adalah hadits dari Abu Huroiroh radhiyallahu'anhu ‘Dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari no. 3273)[1]

2. PAKAI SANDAL SAMBIL BERDIRI

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ

Dari Qotadah, dari Anas radhiyallahu'anhu: sesungguhnya Rosululloh Shallallahu'alaihi wa sallam melarang memakai sandal (baca: alas kaki) sambil berdiri.[2]

Al-Munawi rahimahullah mengatakan,  “Perintah (yang merupakan kebalikan dari larangan, Pen.) yang ada dalam hadits di atas adalah mengandung makna irsyad atau bimbingan (baca: anjuran) karena memakai alas kaki sambil duduk itu lebih mudah dan lebih memungkinkan. Oleh karena itu, ath-Thibi dan lainnya berpendapat bahwa larangan dalam hadits di atas hanya berlaku untuk alas kaki yang susah jika dikenakan sambil berdiri semisal sepatu dan tidak berlaku untuk semisal teklek (bakiak, sandal dari kayu).” [3]

3. BERPATOKAN DENGAN PENILAIAN AL-ALBANI

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya:
Pertanyaan, “Apa pendapat Anda mengenai sikap berpatokan dengan penilaian derajat hadits yang diberikan oleh al-Albani?”

Jawaban Ibnu Baz:
“Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani itu termasuk manusia pilihan dan beliau termasuk ulama yang dikenal istiqomah dengan kebenaran, memiliki aqidah yang baik, serta giat mengoreksi hadits dan menjelaskan derajat hadits. Oleh karena itu, beliau bisa dijadikan patokan dalam masalah ini. Akan tetapi, beliau bukanlah pribadi yang maksum. Terkadang beliau melakukan kesalahan ketika menilai shohih atau dho’ifnya suatu hadits.”

4. SHOLAT SUNNAH SETELAH TENGKAR

عن كهيل بن حرملة عن أبي أمامة قال: سَمِعْتُ رسول الله  يَقُولُ: تَكْفِيرُ كُلِّ لـِحَاءٍ رَكْعَتَانِ

Dari Kuhail bin Harmalah dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu'anhu, “Aku mendengar Rosululloh Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, ‘Penghapus dosa setiap pertengkaran adalah mengerjakan sholat sebanyak dua roka’at.” [4]

5. MAKAN SESUDAH LAPAR

Pertanyaan: “Terkait hadits yang kami tidak mengetahui shohih tidaknya, itulah hadits ‘Kami adalah sekelompok orang yang tidak makan hingga kami lapar dan jika kami makan kami tidak sampai kenyang.’”

Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah: “Hadits tersebut diriwayatkan dari sebagian duta yang datang ke kota Madinah namun dalam sanadnya terdapat kelemahan. Diriwayatkan bahwa mereka berkata tentang Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam ‘Kami adalah sekelompok orang yang tidak makan hingga kami lapar dan jika kami makan kami tidak sampai kenyang.’ Artinya, Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam  dan para sahabat radhiyallahu'anhum adalah orang-orang yang hemat. Makna yang terkandung dalam hadits di atas adalah benar namun dalam sanadnya-terdapat kelemahan. Ceklah di Zadul Ma’ad dan al-Bidayah karya Ibnu Katsir.” [5]

6. BERSTATUS SEBAGAIMANA HADITS MARFU’

Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Patokan hadits mauquf yang berstatus sebagai hadits marfu’ sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama adalah hadits mauquf yang isinya adalah sesuatu yang bukan ranah ijtihad alias tidak ada ruang bagi akal di dalamnya dan satu-satunya kemungkinan hal tersebut berasal dari syari’at …. Demikian pula jika seorang sahabat melakukan suatu tata cara ibadah yang tidak terdapat dalam hadits marfu’ tentu akan kita katakan pula bahwa hadits tersebut berstatus sebagai hadits marfu’.

Contoh yang diberikan oleh para ulama adalah perbuatan Ali bin Abi Tholib radhiyallahu'anhu. Beliau mengerjakan sholat gerhana yang berisi tiga rukuk dalam setiap roka’atnya. Padahal yang terdapat dalam hadits marfu’ adalah dua rukuk dalam setiap roka’at. Para ulama mengatakan bahwa masalah ini bukanlah ruang untuk akal karena tidak mungkin melakukan ijtihad dalam hal ini. Jumlah rukuk adalah satu perkara yang harus mengikuti dalil dari al-Qur’an ataupun hadits. Andai bukan dikarenakan Ali bin Abi Tholib radhiyallahu'anhu memiliki ilmu yang berasal dari wahyu mengenai hal ini tentu beliau tidak akan mengerjakan tiga rukuk dalam satu roka’at. Perbuatan Ali ini berstatus marfu’ mengingat hal ini bukanlah ranah ijtihad.” (Syarh al-Manzhumah al-Baiquniyyah hlm. 51-52 terbitan Dar Tsaroya, Riyadh, cet. pertama, 1423 H)

Penulis kitab Min Athyabil Minnah fi Ilmi al-Mushtholah mengatakan, “Contoh marfu’ fi’li hukman (berstatus tak ubahnya bagaikan perbuatan Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam) adalah jika seorang sahabat melakukan suatu perbuatan dalam perkara yang bukan merupakan ruang bagi akal semisal Ali bin Abi Tholib radhiyallahu'anhu mengerjakan sholat gerhana yang dalam setiap roka’atnya terdapat rukuk yang lebih dari dua kali.” [6]

7. HADITS ADALAH WAHYU

وَقَالَ حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ: جِبْرِيْلَ عليه السلام يَنْزِلُ عَلَى النبي صلي الله عليه وسلم بِالسُّنَّةِ كَمَا يَنْزِلُ بِالْقُرآنِ فَيُعَلِّمَهُ إِيَّاهَا كَمَا يُعَلِّمُهُ الْقُرآنَ

Hasan bin Athiyyah mengatakan, “Jibril 'Alaihissalam turun kepada Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam dengan membawa sunnah sebagaimana Jibril turun dengan membawa al-Qur’an. Jibril lantas mengajarkan sunnah kepada Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam sebagaimana Jibril 'Alaihissalam mengajarkan al-Qur’an kepada Nabi (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah: 3/366, cet. standar)

8. TANAH UNTUK BEROBAT

عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اشْتَكَى الْإِنْسَانُ الشَّيْءَ مِنْهُ أَوْ كَانَتْ بِهِ قَرْحَةٌ أَوْ جُرْحٌ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِصْبَعِهِ هَكَذَا وَوَضَعَ سُفْيَانُ سَبَّابَتَهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ رَفَعَهَا بِاسْمِ اللَّهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيقَةِ بَعْضِنَا لِيُشْفَى بِهِ سَقِيمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا

Dari Aisyah radhiyallahu'anha, jika ada orang yang sakit atau ada luka di badannya maka Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam melakukan demikian dengan jarinya.” Sufyan —salah seorang perawi— mempraktikkan dengan meletakkan jari telunjuk di tanah. “Kemudian Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam mengangkatnya sambil mengatakan “Dengan nama Allah, tanah bumi kami dengan air liur salah seorang di antara kami untuk menjadi sebab kesembuhan orang yang sakit di antara kami dengan izin Tuhan kami.” [7]

Tentang makna hadits ini Ibnu Utsaimin rahimahulah mengatakan, “Sebagian ulama berpendapat bahwa yang boleh melakukan hal semisal di atas hanyalah Rosululloh Shallallahu'alaihi wa sallam dan tanah yang digunakan adalah khusus tanah kota Madinah. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa yang boleh melakukan hal di atas bukan hanya Rosululloh Shallallahu'alaihi wa sallam dan tidak hanya berlaku untuk tanah kota Madinah, tetapi bisa dipraktikkan oleh semua orang yang melakukan ruqyah dan tanah yang dipakai adalah tanah di belahan bumi mana pun. Akan tetapi, kandungan hadits di atas bukanlah membenarkan ngalap berkah dengan semata-mata air liur seseorang namun air liur yang mengandung ruqyah plus tanah dalam rangka pengobatan, bukan semata-mata ngalap berkah.” [8]

[Majalah Al-Furqon Gresik, No.115 Edisi 12 Tahun Ke-10_1432 H/ 2011 M]
____________

Catatan Kaki: 

[1].    Nailul Marom bi Tahqiq Taudhih al-Ahkam min Bulughil Marom hlm. 16 terbitan Dar Ibnul Jauzi, Damam, KSA, cet. pertama, 1426 H
[2].    HR. at-Tirmidzi no. 1776. Dalam Silsilah Shohihah no. 719 jilid 2 hlm. 341 al-Albani mengatakan, “Kesimpulannya, hadits tersebut shohih tanpa ragu mengingat jumlah sanadnya yang banyak.”
[3].    Silsilah Shohihah jilid 2 hlm. 342 terbitan Maktabah al-Ma’arif, Riyadh, cet. 1415 H
[4].    HR. ath-Thobrori dalam al-Mu’jam al-Kabir—tahqiq Hamdi Abdul Majid as-Salafi —no. 7651, dinilai hasan oleh al-Albani dalam Silsilah Shohihah no. 1789 jilid 4 hlm.397
[5].    Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah “Kitab Hadits Qism Awal” juz 25 hlm.273 terbitan Dar Ashda al-Mujtama, Buraidah, cet. kedua. 1428 H
[6].    Min Athyabil Minnah fi Ilmi al-Mushtholah kar. Syaikh Abdul Mukhsin al-Abbad dan Syaikh Abdul Karim Murod hlm.47, terbitan Jami’ah Islamiyyah bil Madinah, 1381 H
[7].    HR. al-Bukhori no. 5413 dan Muslim no. 5848
[8].    Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu Utsaimin jilid 1 hlm. 109, terbitan Dar Tsaroya, Riyadh, cet. kedua, 1426 H

Sumber: www.ibnumajjah.wordpress.com
Download ebooknya disini: 8 Faedah Tentang Hadits atau ZIP file

Category: Faedah , Hadits

0 comments:

Post a Comment