Halaman Download

Halaman Download II

On 07 Sep 2012 |0 comments

Bismillah.. Pada halaman ini kami menyambung dari postingan pertama (Download I), pada yang kedua ini kami mempostingkan dari beberapa website-website luar

Halaman Download I

On 07 Sep 2012 |0 comments

Bismillah.. Disini kami mencoba mengumpulkan beberapa file islami dari berbagai sumber agar memudahkan dalam mendapatkannya, cara mendownload klik tulisan (

Akidah

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid'ah

On 30 Aug 2012 |1 comments

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut,“Kami sangat ingin Anda sekalian

Cara Mudah Meraih Berkah

On 30 Aug 2012 |0 comments

Segala puji bagi Allah, Maha Pemberi Keberkahan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ba

Akhlaq dan Nasehat

Hak-hak Dalam Berteman

On 01 Sep 2012 |0 comments

Oleh: Al-Ustadz Abdurrahman MubarakIslam mengajarkan untuk menunaikan hak semua orang yang mempunyai hak. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepad

Kematian adalah Kepastian, Apa Yang Sudah Engkau Siapkan?

On 30 Aug 2012 |0 comments

Oleh: Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad IhsanKematian adalah sebuah ketetapan. Jika telah datang waktunya, tak satu pun makhluk yang mampu menangguhkannya. Sudahk

Manhaj

Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i Dalam Beragama

On 25 Aug 2012 |0 comments

PRINSIP PERTAMA Pedoman Agama Adalah Al-Qur’an Dan Hadits Sesuai Pemahaman Salaf, Bukan Akal Dan FilsafatPedoman Imam Syafi’i Dalam BeragamaSesungguhnya p

Kedudukan Sunnah Dalam Menyikapi Penguasa Negeri

On 19 Aug 2012 |0 comments

بسم الله الرحمن الرحيم إن الحمد لله نحمده و نستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و من سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له و من يضلل فلا هادي له و أش

Other Recent Articles

Halaman Download II

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Bismillah.. Pada halaman ini kami menyambung dari postingan pertama (Download I), pada yang kedua ini kami mempostingkan dari beberapa website-website luar

Halaman Download I

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Bismillah.. Disini kami mencoba mengumpulkan beberapa file islami dari berbagai sumber agar memudahkan dalam mendapatkannya, cara mendownload klik tulisan (

Hukum Membunuh Binatang Saat Istri Hamil

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Pertanyaan:   Termasuk pamali yang tersebar di masyarakat, ketika istri hamil, suami tidak boleh membunuh apapun. Karena bisa menyebabkan anaknya caca

Hak-hak Dalam Berteman

On 01 Sep 2012 | 0 Comments

Oleh: Al-Ustadz Abdurrahman MubarakIslam mengajarkan untuk menunaikan hak semua orang yang mempunyai hak. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepad

Bolehkah Membatalkan Puasa Qadha?

On 30 Aug 2012 | 0 Comments

Ingin Membatalkan Qadha Puasa  Pertanyaan:Assalamu’alaikumUstadz, bolehkah membatalkan puasa qadha?Dari: NukeJawaban:Wa’alaikumussalamAlhamdulillah, was s

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid'ah

On 30 Aug 2012 | 1 Comments

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut,“Kami sangat ingin Anda sekalian

Jika Imam dan Makmum Berbeda Niat

By Unknown on Friday, 20 April 2012 0 comments

Soal 1:
Apa hukum orang yang akan mengerjakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang sedang mengerjakan shalat sunnah?

Jawab:
Hukumnya syah. Karena telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa dalam suatu perjalanan, beliau shalat khauf dua rakaat dengan mengimami sekelompok sahabatnya. Kemudian setelah itu, beliau shalat lagi dua rakaat dengan mengimami kelompok yang kedua. Maka dalam hal ini, shalat beliau yang kedua ini adalah shalat sunnah bagi beliau. Demikian pula telah shahih dari dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Muadz radhiallahu anhu bahwa dia pernah ikut shalat isya di belakang Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian dia pulang mengimami jamaah shalat isya. Maka dalam hal ini, shalat isya ini merupakan shalat wajib bagi jamaahnya dan merupakan shalat sunnah bagi Muadz. Wallahu Waliyyu at-taufiq.

(Majallah Ad-Da’wah edisi 1033, Syaikh Ibnu Baaz) 

Soal 2:
Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang masuk masjid lalu mendapati seseorang yang tengah shalat sirriah, dimana dia tidak mengetahui apakah orang itu sedang shalat sunnah atau shalat wajib? Dan apa yang dilakukan oleh sang imam mengenai orang ini yang bermakmum kepadanya ketika dia sedang shalat; Apakah dia perlu memberikan isyarat kepada orang itu agar dia ikut shalat di belakangnya jika itu adalah shalat wajib, atau menyuruhnya menjauh (tidak ikut) jika shalat yang sedang dia kerjakan adalah shalat sunnah?

Jawab:
Pendapat yang paling benar dalam hal ini adalah tidak mengapa imam dan makmum itu berbeda niatnya. Boleh bagi seseorang yang mengerjakan shalat wajib untuk shalat di belakang (baca: bermakmum) kepada orang yang mengerjakan shalat sunnah. Sebagaimana hal itu telah dilakukan oleh Muadz bin Jabal pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Karena Muadz pernah shalat isya bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian dia pulang ke kaumnya lalu mengimami mereka shalat isya, sehingga shalat isya ini terhitung shalat sunnah baginya dan terhitung shalat wajib bagi kaumnya.

Jika ada seseorang yang masuk masjid sementara kamu sedang mengerjakan shalat wajib atau shalat sunnah, lalu orang tersebut berdiri bersamamu (baca: bermakmum kepadamu) sehingga kalian berdua membentuk shalat jamaah, maka itu tidak mengapa. Kamu tidak perlu berisyarat kepadanya agar dia tidak ikut bermakmum, bahkan dia boleh bermakmum kepadamu dan ikut mengerjakan shalat yang dia dapati dari shalatmu. Dan setelah kamu selesai, dia hendaknya berdiri lalu mengqadha` rakaat yang tertinggal, baik shalat yang kamu kerjakan itu adalah shalat wajib maupun shalat sunnah.

(Mukhtar min Fatawa Ash-Shalah hal. 66-67, Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin)

Soal 3:
Apa hukum shalatnya orang yang sedang shalat sunnah mengimami orang yang shalat wajib?

Jawab:
Hukumnya boleh jika memang dia (imam) adalah orang yang bagus hafalannya terhadap kitab Allah dan paling mengerti tentang hukum-hukum shalat dibandingkan yang lain. Demikian halnya itu boleh jika si imam merupakan imam ratib (tetap) dalam masjid tersebut. Misalnya dia telah shalat wajib mengimami jamaah, kemudian ada jamaah kedua yang datang ke masjidnya dalam keadaan mereka belum shalat. Maka imam ratib ini boleh shalat lagi mengimami jamaah kedua ini.

Dalilnya adalah kisah Muadz bin Jabal radhiallahu anhu dimana beliau adalah imam tetap kaumnya dari kalangan Al-Anshar, yang paling bagus hafalannya di antara mereka, dan yang paling berilmu di antara mereka tentang hukum-hukum Islam. Dia mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam pada waktu shalat isya, kemudian dia pulang ke kaumnya lalu mengimami mereka dengan shalat yang sama. Dan ketika itu Muadz dianggap shalat sunnah sedangkan kaumnya sedang shalat wajib (isya).
Sebagian ulama ada yang memakruhkan amalan seperti ini karena berbedanya niat (antara imam dan makmum). Akan tetapi pendapat yang benar adalah bolehnya amalan tersebut karena adanya dalil yang tegas menunjukkan bolehnya. Wallahu A’lam.

(Al-Lu`lu` Al-Makin Ibnu Jibrin hal. 112-113)

[Diterjemahkan dari Al-Fatawa Asy-Syar'iyah fi Masa`il Al-Ashriyah hal. 176-178]

Category: Amalan Hati , Konsultasi Syari'ah , Shalat

0 comments:

Post a Comment