Halaman Download

Halaman Download II

On 07 Sep 2012 |0 comments

Bismillah.. Pada halaman ini kami menyambung dari postingan pertama (Download I), pada yang kedua ini kami mempostingkan dari beberapa website-website luar

Halaman Download I

On 07 Sep 2012 |0 comments

Bismillah.. Disini kami mencoba mengumpulkan beberapa file islami dari berbagai sumber agar memudahkan dalam mendapatkannya, cara mendownload klik tulisan (

Akidah

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid'ah

On 30 Aug 2012 |1 comments

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut,“Kami sangat ingin Anda sekalian

Cara Mudah Meraih Berkah

On 30 Aug 2012 |0 comments

Segala puji bagi Allah, Maha Pemberi Keberkahan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ba

Akhlaq dan Nasehat

Hak-hak Dalam Berteman

On 01 Sep 2012 |0 comments

Oleh: Al-Ustadz Abdurrahman MubarakIslam mengajarkan untuk menunaikan hak semua orang yang mempunyai hak. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepad

Kematian adalah Kepastian, Apa Yang Sudah Engkau Siapkan?

On 30 Aug 2012 |0 comments

Oleh: Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad IhsanKematian adalah sebuah ketetapan. Jika telah datang waktunya, tak satu pun makhluk yang mampu menangguhkannya. Sudahk

Manhaj

Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i Dalam Beragama

On 25 Aug 2012 |0 comments

PRINSIP PERTAMA Pedoman Agama Adalah Al-Qur’an Dan Hadits Sesuai Pemahaman Salaf, Bukan Akal Dan FilsafatPedoman Imam Syafi’i Dalam BeragamaSesungguhnya p

Kedudukan Sunnah Dalam Menyikapi Penguasa Negeri

On 19 Aug 2012 |0 comments

بسم الله الرحمن الرحيم إن الحمد لله نحمده و نستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و من سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له و من يضلل فلا هادي له و أش

Other Recent Articles

Halaman Download II

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Bismillah.. Pada halaman ini kami menyambung dari postingan pertama (Download I), pada yang kedua ini kami mempostingkan dari beberapa website-website luar

Halaman Download I

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Bismillah.. Disini kami mencoba mengumpulkan beberapa file islami dari berbagai sumber agar memudahkan dalam mendapatkannya, cara mendownload klik tulisan (

Hukum Membunuh Binatang Saat Istri Hamil

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Pertanyaan:   Termasuk pamali yang tersebar di masyarakat, ketika istri hamil, suami tidak boleh membunuh apapun. Karena bisa menyebabkan anaknya caca

Hak-hak Dalam Berteman

On 01 Sep 2012 | 0 Comments

Oleh: Al-Ustadz Abdurrahman MubarakIslam mengajarkan untuk menunaikan hak semua orang yang mempunyai hak. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepad

Bolehkah Membatalkan Puasa Qadha?

On 30 Aug 2012 | 0 Comments

Ingin Membatalkan Qadha Puasa  Pertanyaan:Assalamu’alaikumUstadz, bolehkah membatalkan puasa qadha?Dari: NukeJawaban:Wa’alaikumussalamAlhamdulillah, was s

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid'ah

On 30 Aug 2012 | 1 Comments

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut,“Kami sangat ingin Anda sekalian

Kapan Zakat Pertanian Dibayarkan?

By Unknown on Saturday, 14 April 2012 0 comments

Apakah wajib zakat atas panen padi yang dihasilkan setelah 6 bulan, 4 bulan diairi hujan dan 2 bulan diairi dengan alat pengairan. Jika ya, berapakah kadarnya?
08135107xxxx

Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Syariat islam telah mewajibkan zakat pada harta kita dan diantaranya adalah hasil pertanian yang dikeluarkan ketika panen atau setelah panen. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya) :

Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS Al-An’aam: 141)

Namun tentunya juga syariat menetapkan syarat-syarat yang harus diperhatikan setiap muslim yang ingin berzakat. Diantara syarat kewajiban zakat hasil pertanian dan perkebunan adalah:
  1. Berbentuk biji atau buah-buahan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri yang berbunyi, Tidak ada pada biji-bijian dan kurma zakat hingga mencapai lima wasaq (HR. Bukhari no.1459, Muslim no.979 )
  2. Dapat ditakar atau ditimbang, karena ukuranya dengan wasaq sehingga yang tidak ditakar dan ditimbang tidak diwajibkan zakat padanya.
  3. Dapat disimpan lama (Muddakhar), seperti gandum, beras, jagung, kurma, anggur kering dll.
  4. Tumbuh ditanam manusia dan memiliki pemilik.
  5. Mencapai nishab (standar zakat), yaitu seukuran 5 wasaq yang setara dengan 300 sha’ atau 750 kg (apabila satu sha’ = 2,5 kg), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam : Tidak ada dibawah lima wasaq zakat (HR. Bukhari no.1447, Muslim no.979)
Apabila memenuhi syarat-syarat diatas maka ketika panen atau setelahnya wajib dikeluarkan zakat bila tanpa pembiayaan pengairan atau tadah hujan 1/10 atau (10%) dari hasil panen dan bila dengan adanya pembiayaan pengairan maka dikenakan 1/20 atau 5 % dari hasil panen. Hal ini dijelaskan dalam sabda beliau Shallallahu’alaihi Wasallam :

Pada pertanian yang disirami langit (hujan) dan mata air atau pengairan yang tidak membutuhkan pembiayaan maka sepersepuluh (10 %) dan yang disirami dengan pengairan yang butuh pembiayaan maka seperduapuluh (5 %). (HR Al-Bukhari no.1483)

Ukuran ini apabila tidak tercampur kedua system pengairan ini. Apabila tercampur antara tadah hujan dengan pengairan dengan biaya dalam satu usaha penanaman maka dapat dirinci sebagai berikut:
Apabila seimbang antara tadah hujan dengan pengairan dengan pembiayaan maka diambil 3/40 atau 7,5 % sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (4/165) dan ada yang menukilkan ijma’ ulama atas hal ini.
Permasalahan yang saudara sampaikan ada pada keadaan perbedaan ukuran antara yang disiram dengan tadah hujan dan yang diairi dengan pembiayaan. Dalam hal ini para ulama menetapkan ukurannya terhadap mana yang lebih memberikan manfaat kepada tanaman tersebut. Apabila pertumbuhan tanaman dengan pembiayaan lebih banyak dari pertumbuhan dengan sebab tadah hujan maka yang dikeluarkan hanya 5 % saja sedangkan bila sebaliknya maka harus dikeluarkan 10 %.
Nah melihat keadaan saudara nampaknya tadah hujan lebih dominan dari pada pengairan dengan pembiayaan, sehingga saudara harus mengeluarkan 10 % dari hasil panen.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com

Category: Konsultasi Syari'ah , Zakat

0 comments:

Post a Comment