Halaman Download

Halaman Download II

On 07 Sep 2012 |0 comments

Bismillah.. Pada halaman ini kami menyambung dari postingan pertama (Download I), pada yang kedua ini kami mempostingkan dari beberapa website-website luar

Halaman Download I

On 07 Sep 2012 |0 comments

Bismillah.. Disini kami mencoba mengumpulkan beberapa file islami dari berbagai sumber agar memudahkan dalam mendapatkannya, cara mendownload klik tulisan (

Akidah

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid'ah

On 30 Aug 2012 |1 comments

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut,“Kami sangat ingin Anda sekalian

Cara Mudah Meraih Berkah

On 30 Aug 2012 |0 comments

Segala puji bagi Allah, Maha Pemberi Keberkahan. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ba

Akhlaq dan Nasehat

Hak-hak Dalam Berteman

On 01 Sep 2012 |0 comments

Oleh: Al-Ustadz Abdurrahman MubarakIslam mengajarkan untuk menunaikan hak semua orang yang mempunyai hak. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepad

Kematian adalah Kepastian, Apa Yang Sudah Engkau Siapkan?

On 30 Aug 2012 |0 comments

Oleh: Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad IhsanKematian adalah sebuah ketetapan. Jika telah datang waktunya, tak satu pun makhluk yang mampu menangguhkannya. Sudahk

Manhaj

Prinsip-Prinsip Imam Asy-Syafi’i Dalam Beragama

On 25 Aug 2012 |0 comments

PRINSIP PERTAMA Pedoman Agama Adalah Al-Qur’an Dan Hadits Sesuai Pemahaman Salaf, Bukan Akal Dan FilsafatPedoman Imam Syafi’i Dalam BeragamaSesungguhnya p

Kedudukan Sunnah Dalam Menyikapi Penguasa Negeri

On 19 Aug 2012 |0 comments

بسم الله الرحمن الرحيم إن الحمد لله نحمده و نستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و من سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له و من يضلل فلا هادي له و أش

Other Recent Articles

Halaman Download II

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Bismillah.. Pada halaman ini kami menyambung dari postingan pertama (Download I), pada yang kedua ini kami mempostingkan dari beberapa website-website luar

Halaman Download I

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Bismillah.. Disini kami mencoba mengumpulkan beberapa file islami dari berbagai sumber agar memudahkan dalam mendapatkannya, cara mendownload klik tulisan (

Hukum Membunuh Binatang Saat Istri Hamil

On 07 Sep 2012 | 0 Comments

Pertanyaan:   Termasuk pamali yang tersebar di masyarakat, ketika istri hamil, suami tidak boleh membunuh apapun. Karena bisa menyebabkan anaknya caca

Hak-hak Dalam Berteman

On 01 Sep 2012 | 0 Comments

Oleh: Al-Ustadz Abdurrahman MubarakIslam mengajarkan untuk menunaikan hak semua orang yang mempunyai hak. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepad

Bolehkah Membatalkan Puasa Qadha?

On 30 Aug 2012 | 0 Comments

Ingin Membatalkan Qadha Puasa  Pertanyaan:Assalamu’alaikumUstadz, bolehkah membatalkan puasa qadha?Dari: NukeJawaban:Wa’alaikumussalamAlhamdulillah, was s

Ngalap Berkah yang Syirik dan Bid'ah

On 30 Aug 2012 | 1 Comments

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mendapat pertanyaan sebagai berikut,“Kami sangat ingin Anda sekalian

Perhitungan Zakat Barang Dagangan

By Unknown on Saturday, 14 April 2012 0 comments

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya

Sebelumnya pernah membahas zakat emas, perak dan mata uang. Saat ini ada pembahasan yang cukup urgent untuk diangkat yaitu zakat perdagangan. Kami tidak berpanjang lebar dalam membahas dalil yang ada karena pembahasan ini sudah diangkat sebagiannya di pembahasan zakat emas dan perak. Silakan merujuk pada tulisan sebelumnya di sini.

Yang dimaksud dengan barang dagangan di sini adalah yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan.

Dalil disyari’atkannya zakat barang dagangan adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). 

Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata,
باب صَدَقَةِ الْكَسْبِ وَالتِّجَارَةِ
Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.

Kata Ibnul ‘Arobi,
{ مَا كَسَبْتُمْ } يَعْنِي : التِّجَارَةَ
“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2]

Syarat Zakat Barang Perdagangan

Pertama: Bukan termasuk harta yang sudah masuk kategori zakat yang lain.
Kalau yang dimiliki adalah kambing yang didagangkan, itu dimasukkan ke zakat kambing. Kalau yang didagangkan adalah emas dan perak, itu dimasukkan pada zakat emas dan perak.

Kedua: Telah mencapai nishob (ukuran minimal dikenai zakat).
Nishob zakat barang dagangan disamakan dengan emas (bukan dengan perak). Alasan kenapa disetarakan dengan emas telah disebutkan dalam tulisan sebelumnya. Harga emas per gram untuk saat ini (03/01/2011) USD.45,45/gram = Rp.454.500 (kurs 10.000). Nishob emas, ada yang mengatakan 70 gr, ada juga ulama yang berpendapat 85 gr. Kalau kita menggunakan nishob terendah, nishob emas = Rp.454.500/gr x 70gr = Rp 31.815.000. Artinya jika nilai barang dagangan di atas kira-kira 30 juta barulah dikenai zakat.

Ketiga: Telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah, bukan masehi).
Artinya di sini, barang dagangan tersebut berada di atas nishob dan telah bertahan selama satu tahun (haul).

Haul yang dianggap di sini adalah seluruh haul. Artinya jika nilai barang dagangan di tengah-tengah haul kurang dari nishob, maka tidak dikenai zakat. Demikian pendapat mayoritas (jumhur) ulama.[3]

Catatan: Jika modal mulai usaha sudah berada di atas nishob sejak awal usaha, maka haul sudah dihitung sejak awal usaha. Jika modal tidak mencapai nishob sejak awal usaha, maka haul baru dihitung sejak nilai barang dagangan di atas nishob.

Perhitungan Zakat Perdagangan
Perhitungan zakat perdagangan sama dengan emas dan perak yaitu 2,5%.

Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang**.
 
* dengan harga saat itu, bukan harga saat beli.
** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya.
Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.[4]

Contoh:
Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut:
-          Nilai barang dagangan  = Rp.40.000.000
-          Uang yang ada               = Rp.10.000.000
-          Piutang                            = Rp.10.000.000
-          Utang                               = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H)

Perhitungan Zakat
= (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5%
= Rp.40.000.000 x 2,5%
= Rp.1.000.000

Demikian pembahasan ringkasan mengenai zakat perdagangan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat

Riyadh-KSA, 28 Muharram 1432 H
Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Shahih Al Bukhari pada Kitab Zakat
[2] Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, 1/469, Mawqi’ Al Islam.
[3] Lihat tiga syarat ini dalam Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/57
[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/57

Category: Hukum Islam , Ibadah , Zakat

0 comments:

Post a Comment